Kamis, 23 Agustus 2012

Nomor Induk Siswa Nasional


Pendataan untuk Nomor Induk Siswa Nasional. NISN adalah standar kode pengenal untuk siswa sekolah yang unik dan berlaku nasional dalam rangka pengelolaan data siswa secara nasional secara akurat dan akuntabel.
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Depdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Departemen Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.jardiknas.org).

0 komentar:

Posting Komentar

PSSI Perintahkan PT LPIS Bertemu PT LI Frengky Aruan

Tri Goestoro, Sekjen PSSI () CEO PT LPIS, Widjajanto, mengaku mendapat arahan dari PSSI untuk bertemu CEO PT LI, Joko Driyono, sebelum rapat kedua Komite Bersama digelar. Arahan itu dimaksudkan agar Widja dan Joko membahas lebih dulu perihal liga profesional baru seperti yang ditulis dalam MoU PSSI dan KPSI-ISL. "Nantinya, hasil pertemuan dengan pak Joko Driyono akan diajukkan pada pertemuan kedua Komite Bersama," kata Widja di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (25/7). Widja sendiri belum tahu kapan pertemuan itu akan digelar. Namun katanya, bicara soal liga profesional, tak akan jauh dari lima aspek yang harus dipenuhi, seperti yang diamanatkan AFC. "Kelima aspek itu meliputi legalitas, finansial, infrastruktur, personal, dan sporting," sambung Widja. Dikesempatan berbeda, Sekjen PSSI, Tri Goestoro membenarkan perintah itu. Tri mengaku bahwa perintah itu dilayangkan agar permasalahan mengenai pembentukan liga profesional bisa dibicarakan lebih dulu. "Jika sudah ada kesepakatan dalam pertemuan itu, artinya nanti pihak-pihak di Komite Bersama tidak akan memakan waktu yang lama sekaligus pada pertemuan kedua pembahasan tidak melebar. Lebih awal kan lebih baik," terang Tri di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).