Pendataan untuk Nomor Induk Siswa Nasional.
NISN adalah standar kode pengenal untuk siswa sekolah yang unik dan
berlaku nasional dalam rangka pengelolaan data siswa secara nasional
secara akurat dan akuntabel.
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional
yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Depdiknas
yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
Departemen Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem
komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk
siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean
yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN
akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar
dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa
lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan
pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan
secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan
dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan
pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah
divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses
pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan
secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.jardiknas.org).
Kamis, 23 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PSSI Perintahkan PT LPIS Bertemu PT LI Frengky Aruan
Tri Goestoro, Sekjen PSSI ()
CEO PT LPIS, Widjajanto, mengaku mendapat arahan dari PSSI untuk bertemu CEO PT LI, Joko Driyono, sebelum rapat kedua Komite Bersama digelar. Arahan itu dimaksudkan agar Widja dan Joko membahas lebih dulu perihal liga profesional baru seperti yang ditulis dalam MoU PSSI dan KPSI-ISL.
"Nantinya, hasil pertemuan dengan pak Joko Driyono akan diajukkan pada pertemuan kedua Komite Bersama," kata Widja di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (25/7).
Widja sendiri belum tahu kapan pertemuan itu akan digelar. Namun katanya, bicara soal liga profesional, tak akan jauh dari lima aspek yang harus dipenuhi, seperti yang diamanatkan AFC.
"Kelima aspek itu meliputi legalitas, finansial, infrastruktur, personal, dan sporting," sambung Widja.
Dikesempatan berbeda, Sekjen PSSI, Tri Goestoro membenarkan perintah itu. Tri mengaku bahwa perintah itu dilayangkan agar permasalahan mengenai pembentukan liga profesional bisa dibicarakan lebih dulu.
"Jika sudah ada kesepakatan dalam pertemuan itu, artinya nanti pihak-pihak di Komite Bersama tidak akan memakan waktu yang lama sekaligus pada pertemuan kedua pembahasan tidak melebar. Lebih awal kan lebih baik," terang Tri di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
0 komentar:
Posting Komentar